Infokom PPDI Bulukumba - ARTIKEL. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD berkedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dasar hukum BPD diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
-
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tugas Pokok BPD
BPD memiliki tugas pokok sebagai berikut:
-
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
-
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
-
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
-
Menyelenggarakan musyawarah desa;
-
Menerima laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dari Kepala Desa;
-
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Fungsi BPD
1. Fungsi Legislasi
BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, termasuk:
-
Perdes APBDes;
-
Perdes RPJMDes;
-
Perdes RKPDes;
-
Peraturan desa lainnya.
2. Fungsi Aspirasi
BPD menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat desa, baik secara langsung maupun melalui musyawarah desa.
3. Fungsi Pengawasan
BPD melakukan pengawasan terhadap:
-
Pelaksanaan Peraturan Desa;
-
Penggunaan APBDes;
-
Kinerja Kepala Desa;
-
Pelaksanaan program pembangunan desa.
Hak BPD
Anggota BPD memiliki hak:
-
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
-
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
-
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas;
-
Mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
-
Mendapatkan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.
Kewajiban Anggota BPD
Anggota BPD wajib:
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
-
Melaksanakan UUD 1945;
-
Mempertahankan keutuhan NKRI;
-
Menjalankan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender;
-
Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
-
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi;
-
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa;
-
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa.
Wewenang BPD
BPD memiliki wewenang:
-
Mengadakan musyawarah desa;
-
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
-
Menyampaikan usul dan pendapat;
-
Mengawasi jalannya pemerintahan desa;
-
Membentuk panitia tertentu sesuai kebutuhan desa.
Struktur Keanggotaan BPD
Struktur organisasi BPD umumnya terdiri dari:
-
Ketua BPD;
-
Wakil Ketua BPD;
-
Sekretaris BPD;
-
Anggota BPD.
Jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk desa dan keterwakilan wilayah.
Administrasi BPD
Beberapa buku administrasi BPD meliputi:
-
Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar;
-
Buku Notulen Rapat;
-
Buku Daftar Hadir Rapat;
-
Buku Keputusan BPD;
-
Buku Aspirasi Masyarakat;
-
Buku Inventaris BPD;
-
Buku Kegiatan BPD;
-
Buku Musyawarah Desa.