Infokom PPDI Bulukumba - ARTIKEL. Tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kewenangan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sebagai pemimpin pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas Pokok Kepala Desa
Kepala Desa memiliki tugas pokok sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Kepala Desa bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -
Melaksanakan Pembangunan Desa
Kepala Desa memimpin pelaksanaan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. -
Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan dilakukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, harmonis, dan berbudaya. -
Memberdayakan Masyarakat Desa
Kepala Desa berperan dalam meningkatkan kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa.
Fungsi Kepala Desa
Sebagai pelaksana pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Fungsi Perencanaan
Kepala Desa bertugas:
-
Menyusun rencana tata praja pemerintahan desa;
-
Menyusun rancangan regulasi desa;
-
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
2. Fungsi Pengorganisasian
Meliputi:
-
Penataan administrasi pemerintahan desa;
-
Pengelolaan keuangan desa;
-
Pengelolaan aset desa.
3. Fungsi Pelaksanaan
Kepala Desa berkewajiban:
-
Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;
-
Menjalankan program pembangunan desa sesuai rencana yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Pembinaan Kemasyarakatan
Dilaksanakan melalui:
-
Sosialisasi kepada masyarakat;
-
Pemberian motivasi;
-
Pelestarian nilai sosial dan budaya masyarakat desa.
5. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Desa bertugas:
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
-
Mengembangkan potensi masyarakat desa;
-
Meningkatkan kemandirian masyarakat.
Kewenangan Kepala Desa
Dalam menjalankan pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:
-
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
-
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
-
Memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
-
Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
-
Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
-
Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
-
Mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.