Menu Portal

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Kepala Desa

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Kepala Desa

Infokom PPDI Bulukumba - ARTIKEL. Tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kewenangan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sebagai pemimpin pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Tugas Pokok Kepala Desa

Kepala Desa memiliki tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
    Kepala Desa bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Melaksanakan Pembangunan Desa
    Kepala Desa memimpin pelaksanaan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  3. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa
    Pembinaan dilakukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, harmonis, dan berbudaya.

  4. Memberdayakan Masyarakat Desa
    Kepala Desa berperan dalam meningkatkan kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa.


Fungsi Kepala Desa

Sebagai pelaksana pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Perencanaan

Kepala Desa bertugas:

  • Menyusun rencana tata praja pemerintahan desa;

  • Menyusun rancangan regulasi desa;

  • Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

2. Fungsi Pengorganisasian

Meliputi:

  • Penataan administrasi pemerintahan desa;

  • Pengelolaan keuangan desa;

  • Pengelolaan aset desa.

3. Fungsi Pelaksanaan

Kepala Desa berkewajiban:

  • Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;

  • Menjalankan program pembangunan desa sesuai rencana yang telah ditetapkan.

4. Fungsi Pembinaan Kemasyarakatan

Dilaksanakan melalui:

  • Sosialisasi kepada masyarakat;

  • Pemberian motivasi;

  • Pelestarian nilai sosial dan budaya masyarakat desa.

5. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Desa bertugas:

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan;

  • Mengembangkan potensi masyarakat desa;

  • Meningkatkan kemandirian masyarakat.


Kewenangan Kepala Desa

Dalam menjalankan pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:

  1. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.

  3. Memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

  4. Menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

  5. Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

  6. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

  7. Mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan, dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Desa memiliki peranan penting sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa. Tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Bagikan Berita Ini:

Lokasi Kantor