Infokom PPDI Bulukumba - MANYAMPA. Perangkat desa kini berada di garis depan pelaksanaan kebijakan yang kian berlapis, dari pusat hingga daerah. Sekretaris Desa (Sekdes) Manyampa, Basran, menyoroti meningkatnya beban kerja yang tidak sepenuhnya diimbangi dengan dukungan sistemik. Ia mengingatkan, di balik derasnya program yang bermuara ke desa, mulai muncul gejala memudarnya nilai gotong royong masyarakat dan rasa memiliki desa—dua fondasi sosial yang selama ini menjadi kekuatan utama pembangunan desa. Senin, 4/5/2026.
Di tengah derasnya arus kebijakan dari pusat hingga daerah, perangkat desa kini berdiri di garis depan pelayanan publik yang semakin kompleks dan menuntut. Bukan sekadar menjalankan administrasi, mereka menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program lintas sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Realitas di lapangan menunjukkan, perangkat desa saat ini dituntut menjadi sosok multi-talenta dan multi-tugas. Mereka tidak hanya menjalankan kewenangan desa, tetapi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan dari berbagai tingkatan pemerintahan—mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Semua kebijakan tersebut, pada akhirnya, bermuara di desa sebagai titik implementasi.
Fenomena ini semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya berbagai program pemerintah berbasis desa. Di Desa Manyampa, kondisi ini menjadi gambaran nyata dinamika yang juga dirasakan oleh banyak desa di seluruh Indonesia. Kebijakan yang bersifat umum kerap kali belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan adat istiadat lokal. Akibatnya, muncul ketimpangan antara tuntutan kerja dan kesejahteraan, yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Perangkat Desa: Dari Administrasi ke Multi Peran
Sekdes Manyampa menegaskan bahwa peran perangkat desa telah mengalami pergeseran signifikan. Mereka tidak lagi hanya berkutat pada pekerjaan administratif, tetapi juga dituntut memahami regulasi yang terus berkembang, menguasai teknologi, hingga mengelola berbagai program nasional.
“Pandangan ini berdasarkan pengalaman saya menjadi perangkat desa sejak tahun 2003 sampai saat ini. Banyak hal yang sudah bergeser dari makna dan arti desa, salah satunya adalah hilangnya kesadaran masyarakat dan kebersamaan dalam gotong royong.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa perubahan tidak hanya terjadi pada sistem pemerintahan, tetapi juga pada nilai-nilai sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan desa.
Ia menambahkan:
“Perangkat desa jaman sekarang harus multi talenta dan multi tugas, karena ada kewenangan yang wajib dijalankan oleh desa sendiri, belum lagi kewenangan kecamatan dan kabupaten, serta kewenangan provinsi maupun pusat, dan semua hulunya ada di desa.”
Ungkapan tersebut menggambarkan betapa desa kini menjadi pusat pelaksanaan kebijakan lintas sektor yang kompleks dan berlapis.
Tuntutan Kesejahteraan dan Kepastian Status
Seiring meningkatnya beban kerja, tuntutan terhadap peningkatan kesejahteraan menjadi hal yang tidak terelakkan. Tidak hanya menyangkut penghasilan, tetapi juga kepastian status serta perlindungan hukum bagi perangkat desa.
“Jadi wajarlah jika perangkat desa itu menuntut penyetaraan kesejahteraan, kepastian status dan perlindungan hukum.”
Tanpa dukungan tersebut, dikhawatirkan kinerja perangkat desa akan terdampak, yang pada akhirnya berimplikasi pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Desa dan Bayang-Bayang Kepentingan Politik
Dalam pandangannya, Sekdes Manyampa juga menyoroti potensi penyalahgunaan desa sebagai alat kepentingan politik.
“Kecuali jika desa hanya dijadikan sebagai sebuah alat perang dalam setiap momen pertarungan politik para elit.”
Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap praktik yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat.
Musyawarah Desa yang Mulai Tergeser
Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah mulai terpinggirkannya musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
“Musyawarah desa yang merupakan forum tertinggi di tingkat desa... telah terkesampingkan karena mengikuti alur kebijakan dari tingkat atas.”
Padahal, musyawarah desa merupakan wadah utama untuk menampung aspirasi masyarakat secara bottom-up. Ketika perannya melemah, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Dampak Sosial: Munculnya Prasangka Masyarakat
Ketidaksesuaian antara kebijakan dan kondisi lokal tidak jarang memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Akibat dari pengambilan kebijakan tertinggi... maka lahirlah prasangka buruk masyarakat desa terhadap pemerintah desanya.”
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kepercayaan publik, yang sejatinya merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pandangan Sekdes Manyampa menjadi cerminan suara dari akar pemerintahan Indonesia. Desa, sebagai hulu pembangunan, memegang peran strategis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ketika desa tidak diperkuat secara sistemik—baik dari sisi kebijakan, kesejahteraan, maupun perlindungan—maka dampaknya akan terasa hingga ke tingkat yang lebih luas.
Berbekal pengalaman panjang sejak tahun 2003, Sekdes Manyampa tidak hanya berbicara dari perspektif jabatan, tetapi juga dari realitas yang ia jalani selama lebih dari dua dekade. Di tengah perubahan zaman, satu hal yang menjadi catatan penting adalah mulai memudarnya nilai gotong royong—sebuah warisan sosial yang dahulu menjadi kekuatan utama desa.
Kini, tantangannya bukan hanya bagaimana menjalankan pemerintahan desa yang efektif, tetapi juga bagaimana mengembalikan ruh kebersamaan yang menjadi jati diri desa itu sendiri.